Indeks
Berita  

PWI Sulut Apresiasi Inisiasi Dahlan Dahi, Rekonsiliasi Dua Kubu PWI

Penulis | Adrianto

Sulawesi Utara | pelitaprabu.com.

Ketua PWI Sulut versi Kongres Luar Biasa, Vanny Loupatty, mengapresiasi langkah mediasi yang digagas anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam upaya meredakan konflik dua kubu PWI Pusat.

Namun, PWI Sulut menolak keras wacana pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan secara resmi oleh Dewan Kehormatan PWI.

Pertemuan antara Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, berlangsung di Jakarta pada Jumat malam, 16 Mei 2025, atas prakarsa CEO Tribunnews yang juga anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Dalam pertemuan itu disepakati penyelesaian konflik internal melalui kongres bersama paling lambat 30 Agustus 2025.

Menanggapi pertemuan tersebut, Ketua PWI Sulut, Vanny Loupatty atau akrab disapa Maemossa, menyambut baik inisiatif rekonsiliasi tersebut.

“Kami apresiasi langkah damai dari Bung Dahlan. Itu mencerminkan niat baik dan cinta damai terhadap organisasi,” kata Maemossa dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Namun demikian, PWI Sulut menyatakan sikap tegas bahwa rekonsiliasi tidak boleh mencederai konstitusi dan keputusan resmi organisasi.

Mereka menolak pengembalian status keanggotaan Hendry Ch Bangun, yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan putusan Dewan Kehormatan PWI.

Maemossa menegaskan, pemberhentian Hendry disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai ketua umum, termasuk perombakan kepengurusan tanpa prosedur, serta pelanggaran terhadap konstitusi organisasi.

Hendry telah dua kali dijatuhi sanksi—pertama berupa teguran keras, lalu pemberhentian penuh sebagai anggota.

PWI Sulut juga menempuh langkah hukum untuk memperkuat legitimasi organisasi. Mereka melaporkan sejumlah mantan pengurus ke polisi dan mengeluarkan somasi kepada pihak yang masih menguasai kantor PWI Sulut untuk segera mengosongkan gedung.

Langkah ini diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan DK PWI atas gugatan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah.

Dalam kasus lain, PWI juga menolak penyelesaian perkara dugaan penyimpangan dana hibah forum BUMN melalui restorative justice.

Anggota DK PWI, Helmi Burman, menyatakan penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terbaik demi transparansi dan keadilan hukum.

Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri panggilan di Mapolda Metro Jaya pada 29 April 2025.

Zulmansyah Sekedang bersama tokoh-tokoh PWI lainnya, termasuk mantan Ketum Atal S. Depari, mendukung langkah hukum sebagai solusi atas konflik berkepanjangan.

Mereka menilai upaya rekonsiliasi sebelumnya selalu gagal karena sikap inkonsisten Hendry yang dinilai tidak menghormati hasil konferensi daerah.

“Aturan organisasi jelas, dan sanksi terhadap Hendry sudah konstitusional. Sudah saatnya kita akhiri kisruh ini dengan kepala dingin dan hormat pada hukum organisasi,” kata Maemossa.

PWI Sulut menyerukan agar rekonsiliasi berjalan di atas dasar konstitusi dan etika profesi jurnalistik. Mereka tetap mendukung upaya pemersatu organisasi, namun menolak segala bentuk kompromi yang melemahkan keputusan Dewan Kehormatan.

“Perdamaian harus dibangun di atas fondasi kebenaran dan aturan. PWI bukan milik individu, tapi milik seluruh insan pers yang menjunjung etika dan integritas,” tutup Maemossa****

Exit mobile version