Indeks
Berita  

Relawan PP Kritisi Pengusaha Internet Voucher Manfaatkan Fasilitas BUMN Tanpa Izin.

Penulis | Sahroni

Pandeglang |pelitaprabu.com

Maraknya praktik usaha internet voucher di Kabupaten Pandeglang – Banten, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Disorot sejumlah pihak karena pemasangan kabel optik usaha tersebut memanfaatkan tiang listrik dan tiang telkom.

Dimana menurut informasi yang sampai kepada masyarakat bahwa pengusaha layanan internet voucher dimaksud belum mengantongi izin dari Badan Usaha Milik Negara tersebut yakni PLN dan Telkom.

Seperti yang terjadi diwilayah Desa Pejamben Kampung Cidempok RT 004/RW 007, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Sejumlah tiang listrik dan tiang Telkom disana, terlihat jelas kabel – kabel optik usaha tersebut tercantol secara serampangan.

Pemandangan inilah kemudian mengundang sorotan dari masyarakat selain tak nyaman dipandang juga efeknya semisal timbulkan korsleting dan gangguan lainnya yang kemudian berdampak terhadap konsumen listrik dan Telkom.

Seperti diungkapkan Roni Darma, Aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) kepada pp.com 13/07, bahwa kabel internet voucher di tiang-tiang listrik dan Telkom disana cukup meresahkan masyarakat Desa Pejamben.

Roni mengatakan, pemandangan tersebut (kabel serampangan-red) sudah lama terjadi namun tidak ada tindakan dari Pemerintah.

Maka, sebelum kami menyurati BUMN – PLN dan Telkom, mungkin melalui media ini, pengusaha dimaksud sebaiknya menunjukkan bukti ke masyarakat yakni bukti koordinasinya ke PLN dan Telkom yang mengizinkan fasilitas BUMN itu bisa digunakan untuk kepentingan usahanya.

Kalau belum ada, maka tindakan pengusaha internet voucher di disana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, lanjut Roni.

Belum lagi soal izin usaha dimaksud apakah pengusahanya sudah mengantongi dari instansi terkait, ini juga dipertanyakan masyarakat.

Apalagi usaha ini menyangkut teknologi internet, telekomunikasi yang berhubungan dengan data pribadi pengguna, ada aspek privasi yang harus dijaga.

Semisal kebocoran data dan penyalahgunaan akses bisa menjadi ancaman serius, ungkap Roni kemudian.

Lebih lanjut, ia menambahkan, semestinya Pemkab Pandeglang harus peka dengan maraknya usaha itu.

OPD terkait Satpol PP misalnya, kerjasama dengan PLN dan Telkom harusnya segera melakukan penindakan, usul Roni.

Rujukannya Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang di duga melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik maupun elektromagnetik dapat dikenakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.

Kemudian, penggunaan fasilitas BUMN tanpa izin, telah dapat dikenakan kepada pengusahanya, buktinya ada didepan mata warga, tutup Roni yang juga aktif sebagai Relawan Pelita Prabu Pandeglang***

Exit mobile version