Indeks
Berita  

Yuni Sikala Kope, Pertanyakan UP Yang Raib !?

Penulis | Jesman Sianturi

Pontianak | pelitaprabu.com

 

Ir. Yuni Sikala Kope (44) pertanyakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.910.000.000 ( Dua Milliard Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang diserahkan pihaknya kepada salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial YH, pada kasusnya sejak 2016 lalu.

UP tersebut diserahkan pihak Yuni, langsung kepada YH, usai sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pihak Saya menyerahkan UP itu kepada YH dalam satu kardus usai sidang dan, saat itu ada sekitar Lima (5) orang menyaksikannya”.

“Saya lupa hari, tanggal dan jamnya, termasuk sidang keberapa, tapi seingat Saya waktu itu masih ada pemeriksaan saksi.

Demikian Yuni Sikala Kope kepada pp.com 23/4/2025 mengawali kisah UP yang raib sehingga Yuni jalani hukuman tambahan di Rutan Kls II B. Kab. Landak, Prov. Kalimantan Barat.

Yuni mengungkapkan, terkait UP pada tingkat PN dan PT putusannya sama yakni Rp 2 Milliard lebih.

Makanya, pihak kami sesungguhnya menyetor UP kepada YH Rp 3 Milliard, namun oleh karena potong pajak dan lain – lain berdasarkan informasi sehingga, UP menjadi Rp 2.910 Milliard, ungkapnya.

Namun, setelah naik ke Kasasi dan PK, putusannya sama, UP naik menjadi Rp 8 Milliard lebih.

Nah…setelah mengetahui putusan Kasasi dan PK itulah Saya bingung ditambah bahwa ternyata bukti setor UP RP 2.910 M oleh Kejaksaan ke Negara tidak ada, lanjut Yuni.

Dengan kata lain, berarti UP itu tidak disetor ke Negara oleh YH, sejak kami serahkan di PN Pontianak, tegasnya dengan nada bertanya – tanya.

Hal bukti setor tidak ada Saya ketahui dari pihak Lapas Perempuan Pontianak, dengan demikian Saya harus dipenjara lebih lama, sambungnya dengan mata berkaca – kaca.

Yuni kemudian sebut, sudah menunjuk kuasa hukumnya Erwin Siahaan SH, untuk mengungkap raibnya UP Rp 2.910 M yang diserahkan kepada oknum Jaksa YH.

Saya mempertanyakan UP itu karena berkaitan dengan hukuman yang akan Saya jalani.

Tapi, biarlah Saya jalani hukuman 13 tahun namun sedianya UP yang kami serahkan kepada YH harus di kembalikan.

“Silahkan hubungi pengacara Saya pak Erwin Siahaan SH untuk penjelasan lebih lanjut akhirnya.

Untuk sekedar mengingatkan pembaca PP.com, bahwa Ir. Yuni Sikala Kope divonis bersalah atas kasus pengadaan Pupuk Urea dan NPK pada program peningkatan Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Holtikultura Prov Kalbar tahun 2016. ***

Exit mobile version