Berita  

Bandel dan Abaikan Peringatan! SAM’S Studio Kembali Beroperasi, Satpol PP Layangkan SP3, LBH Cakra Pasuruan Desak Tindakan Tegas

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asyari |

Pasuruan, pelitaprabu.com |

SAM’S Studio Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah tetap beroperasi meskipun telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Satpol PP Kota Pasuruan. Studio yang berlokasi di Perumahan Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini dinilai membandel karena terus menjalankan usahanya tanpa izin resmi.

Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan SP1 dan SP2 pada 17 Januari 2025, namun pihak SAM’S Studio hanya menutup sementara sebelum kembali beroperasi. Karena pelanggaran terus berulang, Satpol PP kembali bertindak tegas dengan melayangkan SP3 pada Jumat, 31 Januari 2025.

Satpol PP: Sudah Berulang Kali Diperingatkan !

Roy, Kabid Satpol PP Kota Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali, namun pengelola SAM’S Studio tetap mengabaikan aturan.

“Katanya masih dalam proses pengurusan izin dan sanggup mengurusinya, tapi ternyata pada hari Sabtu dan Minggu kemarin masih buka. Hari ini kita layangkan SP3 karena peringatan sebelumnya tidak digubris dan usaha mereka masih tetap beroperasi,”ujar Roy dengan nada tegas.

Sementara itu, Noval, perwakilan Satpol PP lainnya, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bertindak sesuai koridor hukum. Jika ada badan usaha atau perseorangan yang melanggar aturan, kami akan melakukan tindakan tegas sebagaimana mestinya, termasuk evaluasi dan langkah lebih lanjut,” tegasnya.

LBH Cakra Pasuruan: Jangan Sampai Ada Tebang Pilih !

Menanggapi situasi ini, Ketua LBH Cakra Pasuruan, Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., turut memberikan respons keras dan menyoroti ketegasan pemerintah dalam menangani usaha yang melanggar aturan.

“Kami melihat bahwa aturan sudah jelas. Jika usaha ini tetap beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah, maka Satpol PP harus menindak sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,”tegasnya.

LBH Cakra Pasuruan juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya sebatas memberikan surat peringatan, tetapi harus mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan paksa atau sanksi hukum, jika SAM’S Studio tetap membandel dan tidak mengurus izin secara sah.

Pemerintah Diminta Bertindak Lebih Tegas

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mencerminkan tantangan dalam penegakan aturan ketika pelaku usaha tetap nekat beroperasi meskipun telah diberikan peringatan berulang kali.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SAM’S Studio Pasuruan terkait SP3 yang telah mereka terima.

Sementara itu, Satpol PP Kota Pasuruan menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan penyegelan atau penindakan hukum lebih lanjut apabila SAM’S Studiotetap beroperasi tanpa izin resmi.

Akankah SAM’S Studio Akhirnya Ditutup?

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini. Jika aturan terus dilanggar tanpa konsekuensi nyata, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi dan melemahkan wibawa penegakan hukum di Kota Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *