Berita  

Ketum DPP Progib Dimpos Simamora, S.E Apresiasi Menag Yaqut Pangkas Peraturan Dirikan Rumah Ibadah

banner 120x600

Penulis: Sambu Siburian |

Medan, pelitaprabu.com |

Ketua Umum Pro Garda Indonesia Bersatu (DPP PROGIB) Dimpos Simamora,S.E apresiasi kebijakan Menag dalam hal pemberian izin hanya Perlu dari Kemenag, FKUB Dicoret. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan hanya cukup melalui Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa izin pendirian rumah ibadah kini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan bersama Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, (03/08/2024). Gekira adalah sayap organisasi dari Partai Gerindra.

Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono. Gus Men menjelaskan bahwa sebelumnya, pendirian rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi, yaitu dari FKUB dan Kementerian Agama.

“Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang disebabkan oleh rekomendasi FKUB. Oleh karena itu, Menko Polhukam bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah sepakat dengan Kemenag untuk mengubah peraturan ini menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi, sebentar lagi Bapak-Ibu sekalian mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi. Nah tetapi masih ada hambatan, hambatannya apa, kepala daerah. Setelah lolos rekomendasi, kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah,” sebutnya untuk menegaskan rekomendasi Kementerian Agama tak lagi dipersulit.

Gus Men menegaskan bahwa proses rekomendasi di Kementerian Agama akan mudah dan tidak dipersulit, namun kendala masih terletak pada kepala daerah, harus memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman yang tadi disampaikan oleh para pembicara terdahulu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *