Berita  

Polres Lumajang Bekuk Residivis Pencuri Sapi, Dilumpuhkan dengan Tembakan

banner 120x600

Penulis: Tulus Yuwono|

Lumajang, pelitaprabu.com

 

Tim Resmob Polres Lumajang yang dibackup Resmob Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian sapi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah meresahkan warga.

Pelaku berinisial MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, ditangkap saat berada di wilayah Sidoarjo pada Selasa malam (17/6/2025).

Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Rabu (18/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Lumajang.

“Pelaku ini sudah empat kali melakukan pencurian sapi di beberapa lokasi berbeda. Dia juga mengaku tidak sendiri, melainkan beraksi bersama enam orang komplotannya,” ungkap AKBP Alex Sandy.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan komplotan MD terjadi pada Mei 2024 di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Ketika itu, satu ekor sapi milik warga bernama Mukhyadi raib dari kandangnya.

“Modus mereka adalah memetakan lokasi-lokasi peternakan yang memiliki sistem keamanan minim. Dalam kasus ini, kandang sapi milik korban hanya ditutup dengan tali, sehingga sangat mudah dibobol,” jelasnya.

Kapolres menyebut, dari tujuh pelaku, empat orang sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Lumajang. Sementara dua lainnya, berinisial DN dan RD, masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.

“Kami akan terus memburu dua pelaku yang masih buron. Masyarakat juga kami imbau untuk waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Alex.

Tersangka MD saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan wilayah dari aksi pencurian ternak yang sangat merugikan warga. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan kambuhan,” pungkas Kapolres Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *